PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN LANJUTAN
(1) Purnawirawan TNI yang telah disalurkan dapat dilakukan pembinaan lanjutan oleh Menteri. (2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada: a. tingkat Pusat Mabes TNI dan Mabes Angkatan; dan b. tingkat Daerah Pangdam/Danlantamal/Danlanud. (3) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
