PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYALURAN
(1) Menteri sebagai Pengarah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. membuat kebijakan tentang penyaluran Prajurit TNI; b. menerbitkan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyaluran Prajurit TNI; c. mengadakan MoU dengan pihak terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI; dan e. mengadakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan atas kebijakan yang dikeluarkan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
