PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYALURAN
(1) Panglima TNI sebagai Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan kebijakan dan menyiapkan program penyaluran Prajurit TNI; b. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI; c. mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Prajurit TNI; d. menyelenggarakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan; dan e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program penyaluran Prajurit TNI. (2) Panglima dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Aspers Mabes TNI.
