PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYALURAN
Penyelenggara penyaluran Prajurit TNI terdiri atas: a. Menteri sebagai Pengarah; b. Panglima TNI sebagai penanggung jawab; c. Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana di tingkat Pusat; dan d. Pangdam/Dan Lantamal/Dan Lanud sebagai pelaksana di tingkat daerah.
