PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 10
BAB 4 — POLA UMUM PENYALURAN
Tujuan transmigrasi sebagai berikut: a. meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya; b. meningkatkan dan pemerataan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitarnya; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terluar dengan pertimbangan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan e. sebagai sabuk pengaman nusantara untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
