PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Personel yang akan bertugas sebagai spesialis dan Inspektur Kelaikan Militer, dipersyaratkan memiliki Tanda Kualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengikuti workshop/kursus/pelatihan Inspektur Kelaikan Militer dan keahlian sesuai yang dipersyaratkan; b. memiliki surat otorisasi sebagai bukti pengakuan atas kualifikasinya untuk dapat terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi Kelaikan Militer; c. memiliki latar belakang keahlian/kualifikasi yang sesuai dengan Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan; dan
d. menguasai, memahami, dan mengerti peraturan dan persyaratan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap proses sertifikasi Kelaikan Militer.
