Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Klasifikasi Komoditi Militer berdasarkan moda operasinya, Komoditi Militer terdiri dari: a. Moda Darat. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di darat dengan maksud:
Digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
Terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat;
Performa fungsi azasi berada di darat; dan
Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda darat. b. Moda Laut. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di laut (permukaan dan atau dalam laut). Dengan maksud:
Digunakan dan berfungsi di laut yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
Terjadinya gaya aksi-reaksi Hydrodinamic secara aktif di laut;
Performa fungsi azasi berada di laut; dan
Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda laut. c. Moda Udara. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di udara. Dengan maksud:
Digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
Terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara;
Performa fungsi azasi berada di udara; dan
Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda udara. (2) Komoditi Militer Berdasarkan Penggunaannya diklasifikasikan sebagai berikut: a. Komoditi Militer Darat. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AD dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AD; b. Komoditi Militer Laut. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AL dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AL; dan c. Komoditi Militer Udara. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AU dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AU.
