Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketelitian yaitu penyelenggaraan Kelaikan Militer memerlukan ketelitian teknis maupun administrasi sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam penilaian.
(2) Universal yaitu peraturan atau persyaratan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer diselaraskan dengan peraturan atau persyaratan yang sudah baku serta berlaku secara universal. (3) Obyektif yaitu penyelenggaraan Kelaikan Militer harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. (4) Sentralisasi yaitu untuk mencapai kesatuan arah, keseragaman tindakan serta efektivitas dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer diperlukan sentralisasi terhadap penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan, namun dalam proses pelaksanaan kelaikan lanjutan diselenggarakan secara didesentralisasikan.
