Pasal 26
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Organisasi yang berhubungan terkait dengan tugas dan fungsi sertifikasi Kelaikan Militer di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Tingkat Kementerian Pertahanan:
Ditjen Kuathan Kemhan terkait dengan membuat kebijakan regulasi;
Ditjen Pothan Kemhan terkait dengan membina Industri pertahanan;
Balitbang Kemhan yang terkait dengan penelitian dan pengembangan, dan
Baranahan Kemhan terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer. b. Tingkat U.O. Angkatan:
Institusi Kelaikan TNI AD, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya;
Dislitbangad, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Darat;
Institusi Kelaikan TNI AL, terkait menyelenggarakan sertifikasi kelaikan militer yang menjadi tugas dan kewenanganya;
Dislitbangal, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Laut;
Institusi Kelaikan TNI AU, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya, dan
Dislitbangau, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Udara.
