PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER
Pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Komoditi Militer terdiri atas: a. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek darat dilaksanakan oleh Indonesian Military Landworthiness Authority (IMLA); b. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek laut dilaksanakan oleh Indonesian Military Seaworthiness Authority (IMSA); c. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek udara dilaksanakan oleh Indonesian Military Airworthiness Authority (IMAA); dan d. Komoditi Militer tingkat Angkatan dilaksanakan oleh institusi kelaikan masing-masing Angkatan.
