PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN POKJA
(1) Biaya Pokja disesuaikan dengan Akun, terdiri atas : a. honor yang terkait dengan output kegiatan; b. belanja barang non operasional lainnya, meliputi :
- biaya ATK, reproduksi, cetak dan distribusi naskah;
- konsumsi rapat; dan
- akomodasi. c. belanja perjalanan dinas lainnya (dalam kota dan luar kota), meliputi :
- biaya transportasi yang diberikan secara at cost; dan
- uang saku paket (paket Full Board, paket Full Day dan paket Half Day). (2) Pokja yang dibiayai dari Belanja Barang operasional, tidak diberikan honor. (3) Besarnya indek Biaya Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum dan Keputusan Menteri Pertahanan tentang Norma/indek Perencanaan dan Anggaran dan Fungsi Pertahanan yang berlaku pada tahun bersangkutan. (4) Indek biaya paket Full Board, paket Full Day dan paket Half Day sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
