PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN POKJA
(1) Dalam pelaksanaan Pokja dapat melibatkan Narasumber, jika diperlukan. (2) Indeks honorarium Nara Sumber berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
