PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN POKJA
(3) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada : a. DIPA Kemhan dan TNI, Amanat Anggaran Menhan, PPPA Unit Organisasi Kemhan, PPPA Unit Organisasi Mabes TNI, PPPA Unit Organisasi Angkatan dan Program Kerja Kotama/Satker;
b. otorisasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja; dan c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
