Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, sebagai berikut: a. Kemhan:
membuat, memutakhirkan, dan sosialisasi pedoman penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI;
membuat regulasi penerimaan bantuan kesehatan militer asing;
mengadakan koordinasi dengan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan;
menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan; dan
memonitoring dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan krisis kesehatan. b. Markas Besar TNI:
menginventarisasi peta geomedik daerah rawan bencana;
membuat rencana kontijensi;
menyusun dan menyebarluaskan pedoman atau protap penanggulangan bencana;
membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan
menyelenggarakan pelatihan termasuk di dalam geladi posko dan geladi lapang dengan melibatkan semua unit terkait. c. Angkatan:
membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
menginventarisasi sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi: a) jumlah dan lokasi Rumah Sakit TNI; b) jumlah kendaraan ambulans TNI; c) jumlah tenaga kesehatan TNI; d) unit dan perbekalan kesehatan; dan e) unit transfusi darah.
menerima dan menindaklanjuti informasi peringatan dini (Early Warning System) untuk kesiapsiagaan bidang kesehatan;
membentuk Tim Kesehatan Lapangan yang tergabung dalam Satuan Tugas;
mengadakan koordinasi kesehatan lintas sektor; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kesiapsiagaan bencana.
