PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Penanganan krisis kesehatan dilaksanakan melalui tahap: a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pascabencana.
