PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — PENANGANAN KRISIS KESEHATAN
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui tingkat terkecil di daerah sampai ke pusat.
