PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PENANGANAN KRISIS KESEHATAN
Penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menggunakan dan/atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya kesehatan TNI serta seluruh instansi/lembaga yang berperan dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
