PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
a. Kemhan:
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan penanganan krisis kesehatan;
- mendukung pelaksanaan pengawasan kebijakan dan koordinasi meliputi: a) mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain; b) mengkoordinasikan bantuan luar negeri, swasta, dan sektor lain; c) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan d) berkoordinasi dengan Tim Indentifikasi Nasional untuk korban massal. b. Markas Besar TNI: 1 berkoordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan bila ada kebutuhan perbekalan kesehatan; 2 berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan untuk meminta bantuan dan menerima rujukan pasien serta lokasi penampungan pengungsi bila diperlukan;
- berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Rapid Health Assessment atau evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; dan
- memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke daerah bencana. c. Angkatan:
- berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana;
- menyiapkan dan mengirim tenaga kesehatan, obat-obatan, dan perbekalan kesehatan ke daerah bencana;
- melaporkan kepada Mabes TNI tentang terjadinya bencana;
- melakukan initial Rapid Health Assessment; dan
- membantu melaksanakan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
