PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 25
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan memperoleh tunjangan orang tua, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan apabila gugur/tewas atau setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas dan tidak mempunyai isteri atau anak; b. diberikan rawatan purnadinas berupa tunjangan orang tua, kepada ayah/ibu kandung mulai bulan berikutnya sejak Prajurit yang bersangkutan gugur/tewas atau hilang dalam tugas; dan
c. tunjangan orang tua Prajurit diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji pokok terakhir.
