PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 24
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat memperoleh hak pesangon, dengan ketentuan sebagai berikut: a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun; b. Prajurit Siswa penyandang cacat berat atau sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas; c. diberikan pesangon sekaligus sebesar MDK kali GPT; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bagi Prajurit Siswa diberikan pesangon sekaligus sebesar gaji pokok permulaan dikalikan jumlah tahun masa pendidikan pertama; dan e. diberikan Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku.
