PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Mitigasi bencana bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu dengan menyusun peta geomedik. (2) Penyusunan peta geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
