PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Kesiapan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b meliputi: a. pemenuhan peralatan kesehatan sesuai standar; dan
b. mempunyai standar operasional prosedur kebencanaan di fasilitas kesehatan. (2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumah sakit Kemhan dan TNI; b. rumah sakit lapangan; c. rumah sakit kapal; dan/atau d. kontainer medik udara.
