PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. gladi posko; dan c. gladi lapang. (2) Peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. peserta dari tenaga kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI di pusat dan daerah; dan b. narasumber yang berasal dari Kemhan, TNI dan kementerian/lembaga terkait.
