PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam Penanggulangan Bencana; dan b. kesiapan fasilitas kesehatan.
