PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Kegiatan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan; dan b. Mitigasi bencana bidang kesehatan.
