PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; b. Pusat Kesehatan TNI; c. Pusat Kesehatan Angkatan Darat; d. Dinas Kesehatan Angkatan Laut; dan e. Dinas Kesehatan Angkatan Udara. (2) Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh: a. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Darat; b. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Laut; dan c. Kesehatan Komando Utama TNI Angkatan Udara.
