PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada: a. tingkat pusat; dan b. tingkat daerah.
