Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b meliputi: a. pemberian Bantuan Kesehatan; b. evakuasi medis; c. perawatan medis; d. surveilans; dan e. pencatatan pelaporan. (2) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat nasional dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Panglima TNI. (3) Pelaksanaan kegiatan Bantuan Kesehatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan Pusat Kesehatan TNI.
(4) Kegiatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat daerah dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Panglima Komando Utama. (5) Pelaksana kegiatan Bantuan Kesehatan pada tahap Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kepala Kesehatan Komando Utama.
