PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Kegiatan pemberian Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan dan pengiriman tim kaji cepat Bencana; dan b. pembentukan dan pengerahan satuan kesehatan lapangan TNI. (2) Tim kaji cepat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan kegiatan: a. penilaian kebutuhan kesehatan pada daerah yang terdampak; dan b. melaksanakan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah yang terdampak.
