PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Kegiatan evakuasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. Triase terhadap korban Bencana; b. penentuan jalur evakuasi terhadap korban Bencana; dan c. pelaksanaan rujukan terhadap korban Bencana ke fasilitas kesehatan.
