PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Kegiatan perawatan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi: a. penanganan dan observasi terhadap korban Bencana di rumah sakit lapangan;
b. perawatan terhadap korban Bencana; dan c. pemantauan kondisi terhadap korban Bencana.
