PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi: a. pengumpulan data penyakit di daerah Bencana; b. menganalisis data penyakit; dan c. pencegahan dan pengendalian penyakit yang ditimbulkan akibat dari Bencana.
