PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e meliputi: a. pencatatan kegiatan Satgaskes Kemhan dan TNI dalam penanganan terhadap korban Bencana; dan b. penyusunan laporan kegiatan penanganan terhadap korban Bencana. (2) Format pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan administrasi umum unit organisasi Kemhan, unit organisasi Markas Besar TNI, unit organisasi Markas Besar Angkatan Darat, unit organisasi Markas Besar Angkatan Laut, dan unit organisasi Markas Besar Angkatan Udara.
