PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara melaksanakan pengawasan pelaksanaan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan TNI,
Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut dan Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI.
