PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
