PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER...
Pasal 26
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.
