PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER...
Pasal 25
BAB 5 — PENDANAAN
Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA didukung dari biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
