PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK TUGAS BELAJAR
Hak peserta tugas belajar: a. memperoleh bantuan biaya pendidikan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. tetap menerima rawatan kedinasan dan tunjangan lainnya dari satuan kerja masing-masing sesuai hak selaku anggota TNI dan PNS Kemhan sesuai ketentuan yang berlaku; dan c. selama mengikuti pendidikan, pembinaan administrasi personel tetap berada di satuan kerja masing-masing, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada di Ditjen Kuathan Kemhan.
