Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK TUGAS BELAJAR
Kewajiban peserta tugas belajar : a. menandatangani Surat Pernyataan dan/atau Ikatan Dinas Khusus
(IDK) yang dilaksanakan sebelum menjadi peserta tugas belajar dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi; b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan kemajuan belajar setiap akhir semester; c. melaporkan rencana penyusunan desertasi/tesis/skripsi dan mengkonfirmasikan proposal yang diajukan ke perguruan tinggi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan; d. mengajukan biaya skripsi/tesis/desertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; dan e. melaporkan selesai pendidikan paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
