PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN SANKSI
(1) Kemhan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas. (2) Kemhan dapat memberhentikan pendidikan atas pertimbangan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan karena peserta tugas belajar tidak menunjukkan kemajuan belajarnya.
