PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN SANKSI
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri wajib mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar: a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS; b. diberhentikan karena kepentingan dinas; atau c. meninggal dunia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Dirjen Kuathan Kemhan.
