PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Dirjen Kuathan Kemhan menyeleksi semua permohonan tugas belajar dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
