Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Program Strata-1 (S-1) :
mempunyai ijazah Program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah II/d;
masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
kondite dan prestasi kerja baik;
permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. b. Program Strata-2 (S-2) :
mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 ( dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Kapten dan golongan untuk PNS paling rendah III/c;
paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S1;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
kondite dan prestasi kerja baik;
permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. c. Program Strata-3 (S-3) :
mempunyai ijazah Program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3, 00 (tiga koma nol nol) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pangkat untuk anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d;
paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
kondite dan prestasi kerja baik;
permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. d. Program Spesialisasi-1 (Sp-1) :
mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
paling singkat masa dinas 4 (empat) tahun;
pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah III/b ;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
kondite dan prestasi kerja baik;
permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. e. Program Spesialisasi-2 (Sp-2) :
mempunyai gelar Program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1;
pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
kondite dan prestasi kerja baik;
permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
