PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada :
- Karopeg Setjen Kemhan bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan;
- Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI;
- Aspers Kas Angkatan bagi anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau
- Kapuskes TNI bagi anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan. b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Kemhan/ Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Kemhan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menhan dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
