PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 15
BAB 6 — BIAYA ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Biaya Administrasi Pendidikan (Mindik) disalurkan melalui Dirjen Kuathan Kemhan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk kegiatan administrasi pendidikan yang terdiri atas komponen: a. kegiatan seleksi calon peserta tugas belajar; b. administrasi pendidikan; dan c. biaya supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta tugas belajar ke lembaga pendidikan dan instansi terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya administrasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Kemhan.
