Pasal 14
BAB 6 — BIAYA ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Biaya Bantuan Pendidikan (Bandik) disalurkan melalui Dirjen Kuathan Kemhan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku diberikan kepada peserta tugas belajar untuk keperluan kegiatan selama proses belajar yang terdiri atas komponen: a. biaya formulir pendaftaran dan seleksi; b. dana pengembangan; c. uang kuliah; d. biaya ujian; e. biaya hidup dan biaya operasional; f. uang buku dan referensi; dan g. biaya riset yang meliputi penelitian dan skripsi/tesis/desertasi; dan h. biaya wisuda.
(2) Ketentuan komponen dan besaran biaya bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan terhadap komponen dan besaran biaya bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
