PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 13
BAB 6 — BIAYA ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada dukungan anggaran Kemhan. (2) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan meliputi biaya Bantuan Pendidikan (Bandik) dan biaya Administrasi Pendidikan (Mindik).
