PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 7
pasal.id
(1) Singkatan dan Akronim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. nama satuan kerja dan subsatuan kerja; b. nama jabatan; dan c. nama kepangkatan.
(2) Ketentuan mengenai Singkatan dan Akronim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
