PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
pasal.id
(1) Pengaturan Papan Nama di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pembuatan Papan Nama; b. macam Papan Nama; c. Papan Nama instansi, satuan kerja, dan subsatuan kerja; d. pemasangan Papan Nama; e. penggunaan Papan Nama; dan f. penulisan Papan Nama jabatan dan Papan Nama pejabat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Papan Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
