PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Kegiatan dalam pemrosesan Takah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. penyiapan perlengkapan Takah; b. pelaksanaan pemberkasan; dan c. penyimpanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Takah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
